Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) mangkir dari panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Keduanya punya urusan utang piutang dengan negara senilai Rp 3,57 triliun.
Setiawan dan Hendrawan dipanggil Satgas BLBI pagi ini pukul 10.00 WIB. Namun, tak kunjung menampakkan diri.
"Dari Aspac tidak datang," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya juga tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadiran tersebut. "Tidak ada," katanya.
Pemanggilan Setiawan dan Hendrawan telah diumumkan di media massa. Mereka diminta untuk menyelesaikan hak tagih negara senilai Rp 3,57 triliun.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman.
Lebih lanjut, keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (Aspac) yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.