Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi yang terdapat fitur QR code di dalamnya saat ini digunakan untuk kebutuhan tracing di tempat layanan publik seperti mal, hingga tempat transportasi publik.
Bagi yang belum divaksin COVID-19 juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sambil menunjukkan e-sertifikat hasil tes COVID-19.
"(Bagi yang belum bisa vaksin) menunjukkan bukti tes Antigen/PCR dengan hasil negatif yang tertera dalam akun PeduliLindungi," tuturnya.
Simak Video "Masyarakat Keluhkan Kendala Saat Akses Aplikasi PeduliLindungi"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ang)