Akhirnya 429 Eks Karyawan BUMN 'Sakit' Dapat Pesangon

Akhirnya 429 Eks Karyawan BUMN 'Sakit' Dapat Pesangon

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 10:40 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) membeli aset dari BUMN sakit yakni PT Industri Gelas (Persero) (Iglas). Pembelian aset tersebut dalam rangka proses restrukturisasi untuk penyelesaian hak eks karyawan dalam bentuk pesangon kepada 429 orang.

Pemenuhan hak eks karyawan dari perusahaan yang dijuluki 'BUMN sakit' itu merupakan bagian dari langkah restrukturisasi yang dilakukan PT PPA pada PT Iglas. Pengambilalihan aset tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Pembayaran pesangon eks karyawan diserahkan secara simbolis oleh Direktur PT Iglas Bambang Damyasik kepada perwakilan Serikat Pekerja PT Iglas yang disaksikan oleh Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dan Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin pada hari ini Jumat (10/9) di Gresik, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam melaksanakan restrukturisasi, PT PPA sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek hukum, aspek sosial, aspek bisnis, dan aspek keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tata nilai AKHLAK. Sebagai langkah nyata untuk menjalankan pilar bisnis Restrukturisasi BUMN Titip Kelola, PT PPA melakukan restrukturisasi PT Iglas di mana salah satunya adalah penyelesaian seluruh kewajiban kepada 429 eks karyawan PT Iglas," kata Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Dengan selesainya pembayaran pesangon eks karyawan PT Iglas, PT PPA telah melaksanakan salah satu langkah restrukturisasi terhadap PT Iglas sesuai dengan roadmap penanganan.

ADVERTISEMENT

Sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PT PPA melakukan berbagai tahapan restrukturisasi yang komprehensif terhadap 21 perusahaan BUMN dengan beberapa tahap, yaitu uji tuntas (due diligence) dan roadmap development, roadmap execution, sustainable business model, dan exit strategy.

Pada saat melakukan due diligence dan roadmap development, PT PPA dibantu oleh konsultan independen di antaranya konsultan strategic management, keuangan, hukum, dampak sosial dalam melakukan beberapa kajian.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Emir Moeis Komisaris BUMN, PKB: Mengurangi Kepercayaan Masyarakat

[Gambas:Video 20detik]



Termasuk di antaranya, kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, serta dampak sosial guna merumuskan roadmap penanganan dan menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"PT PPA berkomitmen memberikan solusi terbaik dalam melaksanakan amanat pemerintah untuk menjadi perusahaan turnaround dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset di Indonesia," tuturnya.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari PT PPA dalam penyelesaian pesangon eks karyawan PT Iglas. Ini merupakan bagian dari langkah nyata PT PPA dalam melakukan restrukturisasi PT Iglas. Kami berharap, rekan-rekan eks karyawan PT Iglas dapat memanfaatkannya dengan baik dan dapat terus berkarya di manapun berada," kata Direktur PT Iglas Bambang Damyasik menambahkan.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, penyelesaian pesangon eks karyawan PT Iglas adalah langkah tepat yang dilakukan PT PPA untuk menuntaskan restrukturisasi perusahaan yang sudah berlarut-larut tidak terselesaikan.

"Kami mengapresiasi manajemen PT PPA yang telah menjalankan amanatnya untuk melakukan perbaikan melalui restrukturisasi BUMN Titip Kelola dengan formulasi penanganan yang komprehensif," kata Arya.


Hide Ads