Hal itu semakin diperkuat oleh penjelasan dalam website resmi PeduliLindungi di bagian kebijakan dan privasi data. Di situ dijelaskan kewenangan pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi, salah satunya berbunyi "Data Anda tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum".
"Jadi kesimpulannya, baik pihak Kominfo sebagai pelaksana surveilans dan PT Telkom sebagai inisiator, developer awal tidak berhak melakukan monetisasi atas data surveilans kesehatan yang mereka peroleh dari PeduliLindungi tanpa persetujuan masyarakat/pemilik data," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika aplikasi yang bisa dimonetisasi, kata Ruby, biasanya sudah disampaikan dalam syarat dan ketentuan (term & condition/T&C) di awal dan sudah mendapat persetujuan dari pengguna. Caranya yakni menampilkan iklan sesuai dengan profil pengguna tersebut seperti di Facebook, Instagram, Google, dan lainnya.
"Aplikasi komersil yang dalam T&C-nya sudah menyampaikan hal-hal tersebut serta mendapatkan persetujuan dari pengguna (saat pengguna menerima dan setuju atas T&C tadi)," tandasnya.
(aid/fdl)