Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rangka permohonan untuk mediasi. Tujuannya agar pemerintah memberikan kelonggaran dan kemudahan untuk berjalannya bisnis di bidang jasa pernikahan.
Sejak pandemi COVID-19 mulai menyebar dan mulai diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pelaku usaha industri pernikahan sangat mematuhi peraturan tersebut, dengan harapan penyebaran pandemi bisa berkurang sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi secara bertahap. Namun, di sisi lain situasi tersebut memukul bisnis mereka.
"Pararel dengan kepatuhan kami, calon mempelai yang merupakan pelanggan dan sumber penghasilan kami juga melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan acara pernikahannya, dimulai dari penjadwalan ulang (reschedule) acara, pengurangan jenis acara (akad nikah/pemberkatan saja) sampai pembatalan acara," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Jumat (10/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menuturkan kondisi memprihatinkan bisnis jasa pernikahan, mulai dari penururan omzet pelaku usaha sampai dengan 80%, penutupan tempat usaha, merumahkan karyawan, pekerja industri pariwisata yang dirumahkan bahkan di-PHK, problem cicilan bank, problem gaji karyawan, dan sewa tempat usaha.
Mereka juga menanggapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, yang mana aturan itu membatasi usaha industri pernikahan.
Aturan PPKM tersebut menetapkan daerah level 4 meniadakan resepsi pernikahan, level 3 memperbolehkan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 undangan dan tidak
mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, serta level 2 memperbolehkan resepsi pernikahan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perkenankan kami menyampaikan permohonan kebijaksanaan bapak/ibu untuk dapat memberikan kemudahan & kelonggaran kepada kami dalam menyelenggarakan acara dengan menggunakan prosentase (%) dari kapasitas undangan, mengingat kapasitas undangan untuk penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di tiap-tiap gedung pertemuan berbeda antara satu dengan lainnya, dimulai dari tingkatan kecil, sedang dan besar," jelas isi surat tersebut.
Lihat juga video 'Boyolali Mulai Izinkan Warga Gelar Hajatan, tapi...':
Pengusaha usul kelonggaran. Cek halaman berikutnya.