Mereka mengusulkan adanya kelonggaran untuk melakukan usaha dari berbagai bidang usaha kepariwisataan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan vaksinasi antara lain:
a. Level 4:
- maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
- tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Level 3
- maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
- tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers
c. Level 2
- maksimal 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk.
- 25% makan dine in dan/atau 50% menggunakan hampers
d. Level 1
- maksimal 75% dari kapasitas normal ruangan
- 35% makan dine in dan/atau 75% menggunakan hampers
"Kami dari Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia, mengajukan permohonan audiensi kepada Bapak untuk dapat berkenan mendengarkan aspirasi kami mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bisa diterapkan di industri pernikahan Indonesia," tambahnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh 11 organisasi industri pernikahan, yakni:
1. APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia)
2. APPGINDO (Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia)
3. ASGEPERINDO (Perkumpulan Pengusaha Tempat Resepsi dan Gedung Pertemuan Indonesia)
4. ASPEDI (Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia)
5. HARPI MELATI (Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia)
6. HASTANA (Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia)
7. HIPAPI (Perkumpulan Pembawa Acara Pernikahan Indonesia)
8. HIPDI (Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia)
9. IPAMI (Ikatan Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia)
10. PERPAPINDO (Perkumpulan Pengusaha Musik dan Pembawa Acara Indonesia)
11. PPJI (Perkumpulan Penyelengara Jasa Boga Indonesia)
(toy/ara)