Don't Worry! Kena PHK Tetap Dapat BSU, Cek Nih Syarat & Caranya

Don't Worry! Kena PHK Tetap Dapat BSU, Cek Nih Syarat & Caranya

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 19:30 WIB
Infografis BSU Rp 1 Juta
Don't Worry! Kena PHK Tetap Dapat BSU, Cek Nih Syarat & Caranya
Jakarta -

Program bantuan subsidi upah (BSU) sedang bergulir. Nah, bagi para pekerja yang terkena PHK, selama sesuai syarat yang berlaku, bisa mendapat BSU.

Apa saja syaratnya? Mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, syarat tersebut adalah, pertama kena PHK setelah Juni 2021.

Kedua, memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021. Salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan hingga Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini syarat penerima BSU 2021:

(1) Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK sampai dengan Juni 2021

(2) Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

ADVERTISEMENT

(3) Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. Catatan, bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Contoh: upah minimum Kabupaten Karawang Rp 4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

(4) Sektor prioritas, yaitu diutamakan yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).

Selanjutnya cara mengecek BSU:

(1) Masuk situs bsu.kemnaker.go.id

(2) Daftar akun--> apabila belum memiliki akun, maka harus mendaftar terlebih dulu. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke ponsel

(3) Masuk/login ke akun

(4) Lengkapi profil---> lengkapi profil biodata diri, yaitu foto profil, data diri, dan lainnya

(5) Cek pemberitahuan---> jika termasuk penerima BSU, maka akan tercantum info pemberitahuan terdaftar atau tidak terdaftar.

(hns/fdl)

Hide Ads