Begini Cara Biar Pemulihan Ekonomi Bisa Ngebut di Tengah Pandemi

Begini Cara Biar Pemulihan Ekonomi Bisa Ngebut di Tengah Pandemi

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 11 Sep 2021 10:05 WIB
Ilustrasi Wakaf Digital
Begini Cara Biar Pemulihan Ekonomi Bisa Ngebut di Tengah Pandemi
Jakarta -

Wakaf uang dan wakaf produktif dinilai mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. Skema wakaf dapat menjadi model pembiayaan produktif untuk sektor ekonomi kerakyatan, UMKM, pertanian, dan perikanan, yang belum tersentuh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

"Banyak sektor ekonomi kerakyatan yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat bawah yang secara bisnis feasible tapi dinilai tidak bankable, disini wakaf uang produktif jadi solusi," ungkap Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) Lukmanul Hakim, dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).

Lukman memaparkan, dampak pandemi covid-19 sudah meningkatkan kemiskinan menjadi di atas 10% dan 83% UMKM terdampak signifikan. "Sebagaimana yang diungkapkan Wapres Kyai Ma'ruf Amin banyak misbar (miskin baru) akibat pandemi, ini menjadi perhatian pemerintah,"ujar Lukman yang juga Staf Khusus Wakil Presiden RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menjelaskan, LWMUI menindaklanjuti gerakan nasional wakaf yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Kyai Ma'ruf Amin Januari 2021 lalu. Potensi wakaf uang sangat besar mencapai Rp 188 triliun per tahun, dan lahan wakaf tersebar di berbagai daerah seluas 420 ribu hektar.

"Lembaga Wakaf MUI harus menjadi role model narzhir pengelola wakaf yang produktif dan mampu melindungi nilai wakafnya,"jelas KH Cholil Nafis.

ADVERTISEMENT

Kepala DEKS Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori menyatakan wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat.

"Dalam halal supply chain dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah," kata Anwar.

Wakaf dan zakat merupakan keuangan sosial islam, namun pemanfaatannya berbeda. "Kalo zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif," kata Anwar.

Guntur Subagja Mahardika, Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, mengatakan pengelola wakaf (nazhir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manajemen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.

"Dengan kapasitas tersebut nazhir dapat mengembangkan wakaf uang dana aset wakafnya produktif dengan mitigasi manajemen resiko yang baik karena nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang," jelasnya.


Hide Ads