Keberadaan penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat sempat bikin geger di media sosial. Kabar tersebut diungkap oleh Animal Defender Indonesia (ADI). Akan tetapi pihaknya menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait ditemukannya penjualan daging anjing.
Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pedagang daging anjing ini telah diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Dia mempertanyakan, mengapa pelanggar UU tidak diproses secara hukum.
"Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut, dia mendesak adanya sanksi yang nyata terhadap para pedagang. Tak hanya itu, dia pun mengatakan, perlu ada tindakan bagi pejabat pasar yang melakukan pembiaran atau memberikan izin tanpa pengawasan.
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman di sanksi administratif," sambungnya.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad juga menilai terkait penindakan yang dilakukan Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati. Dia menilai, pandangan pejabat provinsi itu mengenai penjualan daging anjing tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan UU.
Suparji mengatakan, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait dengan jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.
Simak Video "Jika Masih Bandel, Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Ditutup Permanen!"
(zlf/zlf)