Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun instrumen keuangan sosial Islam ini belum dikembangkan optimal. Potensi zakat misalnya dari Rp.200 triliun per tahun baru terkelola sekitar 5%. Begitu juga potensi aset wakaf yang mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp 188 triliun per tahun belum dikelola dengan baik.
MUI menjadi motor gerakan wakaf uang dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat Desa/Kelurahan, bersama mitra-mitra strategis penggerak ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
MUI meluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI, sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia awal tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Muhammad Nuh meresmikan Gerakan Wakaf Uang MUI yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI bersama pemangku kepentingan ekonomi syariah. MUI bersama BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja dan CMNP Group menandatangani dukungan gerakan wakaf Gerakan Wakaf Uang MUI.
Miftahul menyatakan bahwa gerakan serta kesadaran wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh sahabat sejak masa Nabi Muhammad SAW.
"Keberhasilan gerakan wakaf tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, tetapi perlu adanya kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat. Karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama"katanya, Rabu (15/9/2021).
"Masjid, pesantren dan Madrasah merupakan aset wakaf yang sangat penting. Dengan adanya gerakan wakaf yang diusung oleh MUI serta BWI (Badan Wakaf Indonesia) merupakan bukti konkret pengabdian kepada masyarakat hadirnya penyuluhan mengenai wakaf tersebut," lanjutnya.