Seberapa Besar Pontesi Wakaf buat Dorong Ekonomi RI?

Seberapa Besar Pontesi Wakaf buat Dorong Ekonomi RI?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 15 Sep 2021 09:40 WIB
Ilustrasi Wakaf Digital
Seberapa Besar Pontesi Wakaf di Indonesia?
Jakarta -

Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun instrumen keuangan sosial Islam ini belum dikembangkan optimal. Potensi zakat misalnya dari Rp.200 triliun per tahun baru terkelola sekitar 5%. Begitu juga potensi aset wakaf yang mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp 188 triliun per tahun belum dikelola dengan baik.

MUI menjadi motor gerakan wakaf uang dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat Desa/Kelurahan, bersama mitra-mitra strategis penggerak ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

MUI meluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI, sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia awal tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Muhammad Nuh meresmikan Gerakan Wakaf Uang MUI yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI bersama pemangku kepentingan ekonomi syariah. MUI bersama BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja dan CMNP Group menandatangani dukungan gerakan wakaf Gerakan Wakaf Uang MUI.

Miftahul menyatakan bahwa gerakan serta kesadaran wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh sahabat sejak masa Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

"Keberhasilan gerakan wakaf tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, tetapi perlu adanya kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat. Karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama"katanya, Rabu (15/9/2021).

"Masjid, pesantren dan Madrasah merupakan aset wakaf yang sangat penting. Dengan adanya gerakan wakaf yang diusung oleh MUI serta BWI (Badan Wakaf Indonesia) merupakan bukti konkret pengabdian kepada masyarakat hadirnya penyuluhan mengenai wakaf tersebut," lanjutnya.

Ia menambahkan, meski terdapat khilafiyah mengenai kebolehan wakaf manqulat (barang tukar/benda bergerak) di kalangan ulama klasik, namun pada masa sekarang wakaf manqulat yang dalam artian ini wakaf uang bisa menjadi sangat dibutuhkan. Terkait wakaf, tentu saja perbedaan situasi dan kondisi yang terjadi pada masa lalu dan sekarang.

Ketua BWI Muhammad Nuh menyebutkan wakaf harus mengubah yang "intangible aseet" menjadi "tangible asset" dari "tangible" menjadi "real asset" dan kemudian menjadi "real power".

"Wakaf untuk kesejahteraan, kualitas dakwah, kemartabatan umat,"tutur Muhammad Nuh.

Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam, Ketum MUI mengatakan akan membuat perputaran pusat perekonomian negara berada di tangan muslim. Pusat perputaran ekonomi itu juga terkait produsen maupun konsumen.

"Wakaf memiliki potensi yang besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia. Memang pada dasarnya fisik uang akan sirna tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat," urainya.

Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi umat. Sekitar 83 persen usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak negatif pandemi.

"Wakaf uang yang dikelola LWMUI bersama mitra akan diproduktifkan pada sektor-sektor ekonomi produktif, yang manfaatnya untuk gerakan dakwah dan sosial," ungkap Ketua LWMUI, Dr. Lukmanul Hakim.

Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi menjelaskan literasi wakaf, khususnya wakaf uang masih rendah. Gerakan Wakaf Uang MUI merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi wakaf untuk masyarakat.


"Wakaf uang produktif dapat mengatasi berbagai persoalan umat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat," papar Lukmanul Hakim.


Hide Ads