Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata juga akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya. Jika, meninggal dunia uang pensiun itu bisa diwariskan kepada istri atau suami sahnya.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dikutip detikcom, Rabu (15/9/2021) hal itu tercantum dalam, pasal 17 yang mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.
DPR yang mendapatkan uang pensiun seumur hidup itu, merupakan anggota yang diberhentikan secara terhormat. Hal itu diatur pada, pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi 'Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun'.
Sebagai gambaran, melihat periode 2014-2019 dalam catatan detikcom, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.
"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).
Uang pensiun itu mendapatkan potongan iuran yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.
Hal itu juga diatur dalam, pasal 13 ayat 3 mengatur 'Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun'.
Kemudian, anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat tabungan hari tua (THT). Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.
Pada periode 2014-2019, dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai. Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.
"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Lihat juga Video: Panglima TNI Akan Pensiun, PKS Minta Jabatannya Tak Diperpanjang