Setiap anggota DPR yang telah menyelesaikan masa jabatan satu periode akan mendapat tunjangan hari tua (THT) hingga uang pensiun seumur hidup. Uang pensiun itu akan berhenti jika mantan anggota DPR meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi DPR atau pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya.
Dikutip detikcom, Rabu (15/9/2021) hal itu diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan itu tercatat mengenai hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Bab IV mengenai pensiun. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12-21 UU Nomor 12 tahun 1980.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spesifik mengenai pemberhentian uang pensiun, ada pada pasal 16. Di sana dinyatakan, pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.
Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun.
Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.
Mengenai besaran THT dan uang pensiunnya. Dalam catatan detikcom, melihat periode DPR RI pada 2014-2019, dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp 6,2 miliar.
Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.
Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.
"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Kemudian, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.
"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).
Uang pensiun itu mendapatkan potongan iuran yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.
(dna/dna)