Perbarui Aturan PNBP, KKP Sederhanakan Tarif dan Perikanan Budidaya

Perbarui Aturan PNBP, KKP Sederhanakan Tarif dan Perikanan Budidaya

Syahputra Eqqi - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 16:05 WIB
KKP
Foto: Syahputra Eqqi
Jakarta -

Akuntan sekaligus Kepala Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Cipto Hadi Prayitno, menuturkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021, KKP resmi memiliki aturan-aturan baru mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kelautan dan perikanan.

Dalam keterbaruan tersebut, Cipto menjelaskan bahwa PP 85 merupakan penyempurnaan atau penyederhanaan dari PP 75 tahun 2015. Cipto menambahkan terdapat banyak penyederhanaan dalam PP 85, termasuk dalam hal tarif.

"Sebelumnya, terdapat 4.936 tarif, di PP 85 semua tarif disederhanakan menjadi 1.671. Saat ini, jenis dan tarif hanya dikategorikan berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam," ujar Cipto dalam acara Bincang Bahari Edisi 8, Mengelola Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kamis (16/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Cipto menambahkan penyederhanaan tarif ini diserahkan kepada KKP sepenuhnya, karena sebelumnya kebijakan tarif seperti harga patokan ikan yang menetapkan adalah Kementerian Perdagangan.

"Ditandatangani oleh Presiden tanggal 19 Agustus sesuai pasal 23, sehingga PP ini akan berlaku pada18 September 2021. Aturan pelaksanaannya memiliki 18 total peraturan. Itu berupa 3 peraturan Menteri dan keputusan Menteri sebanyak 18," tambah Cipto.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Hendra Yusran, menuturkan PP 85 membuat Pengelolaan Ruang Laut (PRL) memiliki 27 peraturan yang ditetapkan oleh PNBP. Untuk pulau kecil ada dua peraturan, pertama yakni izin pemanfaatan kelompok kecil dalam rangka penanaman modal asing itu diberikan ke pelaku usaha tarif yaitu 5% dari faktor S (ketentuan).

"Kemudian yang kedua itu adalah rekomendasi, yakni rekomendasi. Emang ada perbedaan sedikit dari yang selama ini, namun tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan izin ke instansi," tambah Hendra.

Selain itu, Hendra menambahkan bahwa hal tersebut memudahkan mereka untuk mendorong investasi kecil dan berharap akan menjadi garda terdepan bagi pembangunan.

Penyederhanaan ini juga berdampak positif pada masyarakat lokal atau adat. Pasalnya, menurut Hendra, kebijakan ini juga memudahkan mereka untuk memberikan fasilitas, yakni tarif 0 bagi masyarakat lokal atau adat. Artinya, khusus masyarakat lokal atau adat, penarikan PNBP mereka hanya 0 rupiah.

"Tarif ditetapkan namun besarnya 0 rupiah bagi masyarakat lokal," tutur Hendra

Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya, Gemi Triastutik, menjelaskan ada kemudahan atau penyederhanaan lain terkait peraturan ini, yakni simplifikasi perikanan budidaya. Adapun hal yang diperhatikan penyederhanaannya ialah beberapa substansi aset biologis, khususnya seperti Larva, benih induk, calon induk menjadi lebih ramping pengawasannya,

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah sebetulnya dalam pengendaliannya, mempermudah dalam pengawasannya agar lebih transparan," ujar Gemi.

Selain perikanan budidaya, Gemi juga menjelaskan keuntungan terkait pakan buatan. Menurutnya, pakan buatan dihasilkan oleh berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal perikanan budidaya. Sehingga, pakan buatan yang dihasilkan oleh UPT itu bisa membantu masyarakat, juga sebagai sumber pemasukan PNBP.

"Kalau kita bisa menyediakan pakan dengan sumber yang murah kemudian ada margin PNBP di situ, sehingga masyarakat lebih diuntungkan dari situ, itu akan lebih sejahterakan masyarakat dan negara juga dapat pengembalian berupa PNBP," tambah Gemi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, Trian Yunanda, menjelaskan terdapat penyederhanaan lainnya, yakni terkait sistem penarikan PNBP. Sebelumnya di PP nomor 75 2015, dikenal sistem pra produksi atau para pelaku usaha harus membayar pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terlebih dahulu sebelum dia bisa mengoperasikan kapal penangkapan ikan.

"Nah sekarang ini kita mengakomodir berbagai macam keinginan masyarakat agar lebih adil dimana pemungutan ini ditarik nanti dengan sistem pascaproduksi. Jadi kita memberikan ruang waktu sampai dengan 31 Desember 2022. Per 1 Januari 2023, semua sistem penarikan PNBP nanti sudah dikenakan dengan sistem pasca produksi," ujar Trian.

Trian menilai peraturan pemerintah ini bertujuan selain memberikan keadilan, tentunya juga memberikan kepastian hukum yang lebih pasti kepada pelaku usaha, seperti terdapat kontrak antara pemerintah dengan pelaku usaha.

Dalam acara tersebut, turut hadir juga Sekretaris Ditjen PSDKP Ir. Suharta, Sekretaris BKIPN Ir. Hari Maryadi, Sekretaris Ditjen PDSPKP Berny Achmad Subki, Guru Besar FPIK IPB Ari Purbayanto, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad Yudi Nurul Ihsan, Co-Founder Indonesian Energy And Environmental Institute Satya Hangga Yudha.

(mul/mpr)

Hide Ads