Pantas Numpuk di Bank, Ternyata Pemda Boleh Depositokan Uangnya di Bank

Pantas Numpuk di Bank, Ternyata Pemda Boleh Depositokan Uangnya di Bank

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 16:40 WIB
Pekerja merapihkan uang Dollar dan Rupiah di Cash Center BRI Pusat, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Nilai tukar rupiah hingga penutupan perdagangan sore pekan ini hampir menyentuh angka Rp 12.000 per-dollar US.
Foto: Rachman Haryanto

Sementara Walikota Bogor Bima Arya menambahkan, aturan mengenai diperbolehkannya menempatkan uang pemda di deposito tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan aturan PP 12 tahun 2019 terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang disitu memungkinkan pemda untuk mendepositokan atau investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang untuk sementara belum digunakan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 131 memang disebutkan dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.

Deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.

ADVERTISEMENT

"Jadi beberapa daerah memang menurunkan itu dalam perkada payung hukumnya PP 12 itu," lanjut Bima.

Menurut data Bank Indonesia (BI), per 31 Agustus 2021 total dana pemda di bank mencapai Rp 178,55 triliun. Terdiri dari pemerintah provinsi Rp 56,42 triliun dan pemerintah kabupaten/kota Rp 122,42 triliun.

Ardian menjelaskan angka itu terlihat besar, karena per 31 Agustus 2021 ada DAU yang masuk sebesar RP 30,17 triliun dan DBH sebesar Rp 3,17 triliun.

"Jadi terlihat besar, padahal angka itu di tanggal 1 sudah berkurang hampir sekitar Rp 48,73 triliun," tuturnya.

Menurut Ardian jika dilihat pada awal bulan saja jumlah dana pemda di bank sudah berkurang jauh. Pemda sudah mengeluarkan biaya untuk gaji PNS sekitar Rp 33,63 triliun, biaya kebutuhan telepon, air dan listrik Rp 2,33 triliun, dan belanja bidang pendidikan Rp 2,95 triliun.

"Jadi total semua pada saat awal bulan seluruh kas pemda habis Rp 48,73 triliun. Jadi data kami di 10 September total uang pemda Rp 140,34 triliun," ucapnya.


(das/zlf)

Hide Ads