Anggota DPR RI Alex Noerdin tengah menghadapi masalah hukum. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Sumatera Selatan.
Alex memiliki harta yang cukup banyak. Dikutip dari laporan LHKPN, di 2020 hartanya mencapai Rp 28 miliar, tepatnya Rp 28.029.274.317. Laporan ini disetor pada Maret 2021.
Hartanya paling besar berupa aset properti, nilainya mencapai Rp 20.565.669.750. Setidaknya Alex memiliki 22 aset properti, ada yang berupa tanah, ada juga tanah yang dilengkapi bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua aset di antaranya adalah warisan, sedangkan sisanya hasil sendiri. Lokasi asetnya kebanyakan ada di Musi Banyuasin dan Palembang, kemudian ada juga beberapa aset properti di Tangerang dan Tangerang Selatan.
Aset properti terbesar milik Alex ada di Kota Palembang seluas 1.235 meter persegi berupa tanah, dan bangunan seluas 294 meter persegi. Nilainya Rp 5.443.470.000, dan merupakan harta warisan.
Sementara itu aset properti yang bentuknya hasil sendiri milik Alex yang paling besar juga ada di Kota Palembang. Luas tanahnya 1.000 meter persegi dan luas bangunan 200 meter persegi senilai Rp 3.125.000.000.
Alex tak banyak memiliki kendaraan, dia hanya punya dua kendaraan. Mulai dari Toyota Kijang Minibus tahun 1994 dan VW Caravelle Minibus tahun 2001. Keduanya hasil sendiri, dengan nilai aset mencapai Rp 165.000.000.
Dia memiliki harta bergerak dengan berbagai bentuk senilai Rp 6.723.500.000 dan juga memiliki uang tunai dan tabungan sebesar Rp 575.104.567.
Sekadar informasi Alex ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak korupsi dalam pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Saat kasus terjadi Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012, kini Alex ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).