Anggota DPR RI Krisdayanti sempat buka-bukaan soal jumlah gaji. Dia menyebutkan sejumlah komponen gaji yang didapatkan anggota DPR RI.
Ia mengaku menerima gaji sebesar Rp 16 juta setiap tanggal 1. Kemudian masuk lagi Rp 59 juta empat hari berikutnya.
Selain itu juga ada dana aspirasi yang mencapai Rp 450 juta yang didapatkan lima kali dalam satu tahun dan dana reses sebesar Rp 140 juta delapan kali setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Surat Edaran Setjen DPR RI: No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dijabarkan bantuan langganan listrik Rp 7,7 juta, tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, hingga uang sidang/paket Rp 2 juta. Selain itu tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 198 ribu, kemudian tunjangan PPH Rp 1,72 juta.
Selanjutnya anggota DPR RI juga mendapat tunjangan lain. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 ada tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi Rp 6.690.000, wakil ketua Rp 6.450.000, dan anggota Rp 5.580.000.
Selanjutnya untuk tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi Rp 16.468.000. Lalu wakil ketua naik menjadi Rp 16.009.000. Selanjutnya anggota Rp 15.554.000.
Kemudian tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran untuk ketua badan/komisi Rp 5.250.000, lalu wakil ketua badan/komisi Rp 4.500.000, dan anggota Rp 3.750.000.
(kil/ara)