Penyanyi papan atas Indonesia sekaligus anggota DPR RI Krisdayanti belakangan membuat publik heboh. Bagaimana tidak, ia buka-bukaan soal gaji dan tunjangannya sebagai anggota DPR yang jika ditotal bikin geleng-geleng kepala.
"Setiap tanggal 1 Rp 16 juta," ujar Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal, seperti dilihat pada Selasa lalu (14/9/2021).
Menurut Krisdayanti, setiap bulan ada beberapa kali penerimaan. Ada juga uang yang masuk ke rekeningnya 4 hari setelah yang diterima pada tanggal 1. Tapi ada juga beberapa potongan atas dana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 5 Rp 59 juta ya, kalau tidak salah," beber Krisdayanti.
Selain itu, Krisdayanti mengungkapkan perihal dana aspirasi. Anggota Komisi IX DPR itu mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp 450 juta. Dana aspirasi itu ia terima sebanyak lima kali dalam setahun, sehingga jika ditotal mencapai Rp 2,25 miliar.
"Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," ungkapnya.
Tak sampai di situ, Krisdayanti juga mengaku menerima uang untuk kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), yang dilakukan saat masa reses sebesar Rp 140 juta. Uang kunjungan ke dapil ini diterima 8 kali setiap tahun yang berarti jika ditotal sebesar Rp 1,12 miliar.
"(Uang kunjungan ke dapil) Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun," ucap wanita yang akrab disapa KD itu.
Belakangan, KD meluruskan, jika dana reses itu bukanlah bagian dari pendapatan pribadi. Dana itu digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis.
Krisdayanti mengatakan, dana reses wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini, lanjutnya, yang kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.
"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ungkap dia.