Pegawai Sektor Non Esensial Boleh Ngantor Lagi, Ini Syarat Lengkapnya

Pegawai Sektor Non Esensial Boleh Ngantor Lagi, Ini Syarat Lengkapnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 20 Sep 2021 18:10 WIB
Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan terus meningkat, nantinya hanya ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh peroperasi penuh seperti biasa dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga dua minggu ke depan. Beberapa penyesuaian dilakukan, termasuk untuk aturan gedung perkantoran.

Pelonggaran kini diberikan ke sektor non esensial, pegawai bisa kembali ke kantor dengan maksimal kapasitas 25%. Hal itu dikatakan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan pegawai sektor non esensial boleh kembali ke kantor di kabupaten atau kota dengan PPKM level 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkantoran pada sektor non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

Syaratnya, Luhut menjelaskan pegawai yang boleh bekerja dari kantor harus sudah divaksinasi. Kantor pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan sudah menerapkan PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

Bukan cuma kantor, restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor alias di luar ruangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

"Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%," ungkap Luhut.

(hal/ara)

Hide Ads