Di Bekasi, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk Minimarket

Di Bekasi, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk Minimarket

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 11:39 WIB
Kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau merupakan penyumbang inflasi terbesar sejumlah 0,55 persen. Sedangkan bulan September sebelumnya tercatat deflasi sebesar 0,32 persen. file/detikfoto
Di Bekasi, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Minimarket
Jakarta -

Pemerintah telah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel selama dua minggu ke depan. Khusus Kota Bekasi, berdasarkan Instruksi Mendagri nomo 42 tahun 2021 masuk ke dalam kategori PPKM level 3.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sempat melakukan sosialisasi PeduliLindungi kepada pelaku usaha minimarket dan kemudian diunggah ke Instagram resmi @satpolppkotabks pada Senin, (20/9) lalu.

Dilihat detikcom, seorang petugas menyampaikan beberapa aturan di minimarket seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi hingga anak usia di bawah 12 tahun di larang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, petugas tersebut bertanya kepada karyawan minimarket terkait informasi aturan pelaku usaha selama PPKM Level 3. Karyawan minimarket tersebut mengakui belum ada informasi aturan PeduliLindungi.

"Informasi pemasangan scan barcode, untuk syarat konsumen masuk (sudah ada)?," tanya petugas Satpol PP kepada karyawan supermarket dikutip, Rabu (22/9/2021).

ADVERTISEMENT

"Belum sih belum ada," jawab karyawan.

"Jadi kita informasikan sekarang dalam penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk. Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi peduli lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk," jelas petugas Satpol PP itu.

Artinya, setiap warga yang akan masuk ke minimarket diharuskan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan barcode terlebih dahulu. Petugas itu juga menyampaikan, aturan kedua mengenai anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

"Yang kedua tentang di bawah 12 tahun juga dilarang masuk," pungkasnya.

Simak Video: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, Prof Wiku: Orang Tua Mohon Hati-hati

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads