Kemudian untuk angkutan laut hanya lewat Batam dan Tanjung Pinang, sementara perbatasan darat hanya dibuka di PLBN Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.
Adita menjelaskan sejauh ini untuk warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia diatur oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Saat ini visa kunjungan sudah dibuka hanya saja untuk mendapatkannya harus memiliki rekomendasi dari beberapa kementerian terkait.
"Paling update ya, saat ini visa kunjungan sudah dibuka. Tapi memang ini harus ada rekomendasi dari kementerian terkait. Kalau lebih banyak masuk ini sudah ada screening dari kementerian terkait yang kasih rekomendasi," ungkap Adita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, berdasarkan aturan baru Ditjen Keimigrasian beberapa kategori orang asing yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, yakni orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
(hal/ara)