Keselamatan di jalan harus menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya pemerintah saja. Perguruan tinggi yang ada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keselamatan bertransportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan. Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan aspek keselamatan yang datangnya dari operator sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia.
"Dalam peningkatan aspek keselamatan bertransportasi tidak hanya Pemerintah, operator dan pengemudi semata, namun kita bisa berkolaborasi untuk melakukan pembinaan atau penanganan dari pihak akademisi, dalam hal ini perguruan tinggi transportasi bawah Kemenhub seperti PKTJ Tegal," kata Budi keterangannya, Rabu (22/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta sekolah transportasi bisa mengambil peran, seperti pembinaan, pelatihan, dan monitoring, sehingga semakin banyak dan cepat perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Dijelaskan juga oleh Budi bahwa dalam sebuah perusahaan angkutan, risiko kecelakaan harus dapat diantisipasi. Kecelakaan bisa diantisipasi mulai dari hulu hingga hilirnya seperti pembinaan SDM, kesiapan kendaraan, dan juga psikis awak kendaraan.
"Harus ditekankan di sini bahwa keselamatan merupakan faktor utama untuk menjalankan bisnis transportasi, karenanya hal ini harus menjadi perhatian para operator, dan untuk mendorong para operator melaksanakan sistem manajemen keselamatan kita dari Kementerian Perhubungan setiap tahunnya memberikan reward berupa klasifikasi bintang, makin banyak bintangnya maka perusahaan angkutan ini mendapatkan rekomendasi bagus. Sedangkan untuk punishment itu berupa sanksi yang ada dalam UU yang ada baik kepada perusahaan, pengemudi ataupun kendaraannya," katanya.