Nasib BUMN 'Hantu': Hidup Segan, Ditutup Sulitnya Minta Ampun

Nasib BUMN 'Hantu': Hidup Segan, Ditutup Sulitnya Minta Ampun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 23 Sep 2021 06:05 WIB
Poster
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Nasib BUMN 'hantu' menjadi sorotan jadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi VI dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Sebab, BUMN hantu yang mengacu pada perusahaan pelat merah sekarat tak kunjung dilikuidasi.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto mengatakan, ada 7 BUMN hantu yang tak kunjung dilikuidasi. Ia pun mempertanyakan apa masalahnya.

"Ini saya lihat kan ada BUMN hantu, ada BUMN polesan. Dua kutub yang berbeda. Yang hantu ada 7 yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidiasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada di mana sebetulnya," paparnya, Rabu (22/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di perusahaan-perusahaan biasa kan langsung aja kita likuidasi kalau sudah parah, nggak ada prospek, tapi ini kok terkesan lamban, apa ada masalah di mana yang paling krusial," tambahnya.

Ia juga mempertanyakan soal BUMN polesan, yakni BUMN yang tiba-tiba menjadi untung. Ia pun menyinggung PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang 8 tahun merugi kemudian tiba-tiba untung.

ADVERTISEMENT

Darmadi mengatakan, kasus polesan pernah terjadi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menurutnya, hal itu harus diperhatikan Erick Thohir.

"Nah, dua ini harus diperhatikan dengan baik-baik Pak Erick, satu yang hantu selesaikannya bagaimana caranya. Kedua yang polesan ini, jangan tiba-tiba menerima dari KAP (Kantor Akuntan Publik) ini sudah untung, sudah bagus tidak dianalisis. Ini memang analisisnya harus tajam. Bagaimana misalnya bisa 8 tahun rugi tiba-tiba untung ini juga tanda tanya Pak. Kayak bayi ajaib," terangnya.

Lihat juga video 'KPK Bantah Disebut Jadi Penyalur Tenaga Kerja ke BUMN':

[Gambas:Video 20detik]



Terkait hal tersebut, Erick Thohir mengatakan, inisiasi Komisi VI DPR RI mendorong rencana Undang-undang (UU) BUMN merupakan hal yang tepat. Menurut Erick, melalui UU BUMN ini kinerja BUMN bisa diperbaiki secara bersama-sama.

"Karena memang di situ jelas bahwa apakah yang kita bicarakan yang namanya PMN, utang, kepemilikan itu memang tidak lain justru di UU BUMN ini yang ini harus diperbaiki," kata Erick.

Erick pun menyinggung soal lamanya menutup BUMN. Erick bilang, untuk restrukturisasi BUMN saja membutuhkan waktu sampai 9 bulan.

"Contohnya saja, bagaimana tadi pertanyaan dari para anggota dewan, kok nutup lama sekali. Merestrukturisasi aja kita perlu waktu 9 bulan yang akhirnya tentu di era sekarang digitalisasi seperti ini, yang di mana dinamika dalam berusaha itu terjadi percepatan yang luar biasa, ketika kemarin perusahaan ini untung, besok saja bisa rugi langsung," paparnya.

Erick bilang, pihaknya tidak akan mengambil peran terkait privatisasi serta penyuntikan anggaran BUMN. Namun, pihaknya ingin mendapat penekanan untuk merestrukturisasi dan menutup BUMN melalui UU tersebut.

"Tapi dalam konteks kami diberi kesempatan bersama Komisi VI untuk bisa menutup atau merestrukturisasi, toh kita bersama-sama yang mengawal ini, yang saya rasa di rencana UU BUMN itu perlu mendapat penekanan, dan power lebih untuk kami melakukan. Tidak semata-mata untuk menambah kekuasaan. Tapi di sinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain, kami juga menjadi pressure yang baik untuk para direksi kami," ujarnya.

Erick menambahkan, dengan adanya kekuatan untuk menutup serta memberikan penjelasan ke DPR, akan menjadi dorongan direksi mengubah mentalnya. Sebab, mereka juga punya pertanggungjawaban, tidak sekadar menjabat.

"Kalau sekarang kita punya power untuk menutup tentu dengan paparan yang terbuka dengan pimpinan Komisi VI, para anggota dewan, tentu para anggota DPR yang hadir hari ini. Ini menjadi kekuatan sendiri bahwa mereka kita ubah mentalitasnya, bagaimana mereka punya pertanggungjawaban, tidak hanya sekadar tadi pada saat menjabat," katanya.

Dalam rapat itu, tidak sebutkan mana saja BUMN yang menyandang kategori 'hantu'. Namun, dalam catatan detikcom ada 10 BUMN yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Ini daftarnya:

1. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
2. PT Istaka Karya (Persero)
3. PT Industri Glas (Persero)
4. PT Kertas Leces (Persero)
5. PT Djakarta Lloyd (Persero)
6. PT Indah Karya (Persero)
7. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
8. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
9. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
10. PT Barata Indonesia (Persero)


Hide Ads