Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghembuskan ide untuk mengubah aplikasi PeduliLindungi menjadi alat pembayaran digital. Namun, ide itu menuai kritikan.
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi mengatakan lebih baik kapasitas dari PeduliLindungi ditingkatkan. Apalagi masih ada beberapa masalah yang ditemukan, mulai dari keamanan data hingga masih ditemukan banyak orang kesulitan mengakses sertifikat vaksin.
"Beberapa masalah seperti keamanan data juga perlu dibenahi, serta masalah pengguna yang belum mampu mengakses sertifikatnya," katanya, kepada detikcom, Senin (27/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada wacana menjadi pembayaran digital ada baiknya PeduliLindungi fokus pada peningkatan kapasitas dari aplikasi ini sendiri, misalnya menambah fitur yang penting dalam proses tracing dan juga semacam notifikasi yang bisa memperingatkan kita untuk bisa menjaga jarak jika berada pada lingkungan yang ramai," tambahnya.
Kemudian, jika PeduliLindungi untuk alat pembayaran jadi melenceng dengan dari tujuan utama aplikasi itu dibuat.
"Kita ketahui bersama bahwa tujuan dari aplikasi PeduliLindungi ini diperuntukkan untuk aplikasi tracing dari penanganan pandemi COVID-19, sehingga jika wacana ini terealisasikan akan sedikit melenceng dari tujuan awal aplikasi ini. Lagipula saya kira pilihan pembayaran digital saat ini sudah relatif banyak," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan harus diketahui lagi, apa tujuan utama aplikasi PeduliLindungi itu dibuat. Menurutnya, jangan sampai data mengenai vaksinasi dicampur adukan dengan data untuk pembayaran digital.
"Yang harus dipertanyakan adalah apa tujuan utama aplikasi PeduliLindungi ini. Jangan dicampur aduk data vaksinasi dengan data untuk pembayaran. Kedua, siapa yang boleh menjadi penyelenggara alat bayar digital. Kementerian, termasuk Kemkominfo tidak boleh sebagai penyelenggara alat bayar digital," tuturnya.
Jika pemerintah ingin membuat sebuah aplikasi pembayaran digital, menurutnya harus BUMN yang menyelenggarakan aplikasi tersebut.
"Untuk bisa menjadi penyelenggara alat bayar digital harus ada izin OJK, tingkat kementerian tidak boleh melaksanakan kegiatan bisnis, oleh karena itu harus badan Usaha, misalnya BUMN. Sedangkan semua BUMN perbankan sudah ada alat bayar digital," ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Luhut menyampaikan idenya agar PeduliLindungi bisa menjadi alat bayar digital. Hal itu disampaikan karena kini mulai maraknya sistem pembayaran digital lewat teknologi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
"KKI (Karya Kreatif Indonesia) terbukti mampu mendorong penciptaan produk premium disertai sistem pembayaran digital melalui QRIS. Jadi sekarang sudah melebar nanti mungkin kita coba masukkan ke digital app PeduliLindungi. Jadi platform berbagai macam saja bisa masuk," tuturnya dalam Pembukaan Puncak Karya Kreatif Indonesia 2021 oleh Bank Indonesia secara virtual, Kamis (23/9/2021).
Disamping itu, pemerintah sendiri sudah memiliki alat pembayaran digital besutan BUMN yakni LinkAja. Aplikasi itu diluncurkan Juni tahun 2019.