Belakangan ramai kabar dugaan penipuan penerimaan CPNS. Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9). Pasangan suami-istri itu diduga telah melakukan penipuan tes CPNS sejak 2019 dengan total korban mencapai 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan masyarakat tertipu karena tidak mengetahui prosedur pengadaan PNS yang benar.
"Banyak yang tertipu karena tidak paham prosedur pengadaan PNS," ujar Satya kepada detikcom, Selasa (28/9/2021).
Bicara mengenai prosedur pengadaan abdi negara ini, sebetulnya pemerintah telah mengatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 pasal 22 disebutkan pengadaan PNS dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, hingga pengangkatan menjadi PNS.
Keseluruhan proses tersebut diatur oleh Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi sesuai Permen PANRB pasal 18-19.
"Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk Panselnas Pengadaan PNS. Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketuai oleh Kepala BKN," tulis Permen PANRB itu.
Simak juga video 'Janji Manis yang Ditawarkan Anak Nia Daniaty Kepada Korban CPNS':
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)