Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty, Ini Tahapan Seleksi CPNS yang Resmi

Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty, Ini Tahapan Seleksi CPNS yang Resmi

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 28 Sep 2021 18:15 WIB
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 berjalan mulai hari ini. Begini suasana tes di gedung Badan Kepegawaian Nasional Jakarta.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Belakangan ramai kabar dugaan penipuan penerimaan CPNS. Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9). Pasangan suami-istri itu diduga telah melakukan penipuan tes CPNS sejak 2019 dengan total korban mencapai 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan masyarakat tertipu karena tidak mengetahui prosedur pengadaan PNS yang benar.

"Banyak yang tertipu karena tidak paham prosedur pengadaan PNS," ujar Satya kepada detikcom, Selasa (28/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bicara mengenai prosedur pengadaan abdi negara ini, sebetulnya pemerintah telah mengatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 pasal 22 disebutkan pengadaan PNS dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, hingga pengangkatan menjadi PNS.

ADVERTISEMENT

Keseluruhan proses tersebut diatur oleh Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi sesuai Permen PANRB pasal 18-19.

"Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk Panselnas Pengadaan PNS. Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketuai oleh Kepala BKN," tulis Permen PANRB itu.

Simak juga video 'Janji Manis yang Ditawarkan Anak Nia Daniaty Kepada Korban CPNS':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tahap awal pengumuman lowongan dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi instansi melalui SSCASN. Pengumuman tersebut dilakukan paling singkat dalam 15 hari.

Informasi dalam lowongan ini terdiri dari nama Jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan, alamat dan tempat lamaran ditujukan, jadwal tahapan seleksi, syarat pelamaran yang wajib dipenuhi dan helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi pemerintah. Termasuk di dalamnya bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.

Beralih ke prosedur pelamaran, satu orang hanya dapat mendaftarkan diri dalam satu instansi baik itu untuk CPNS atau PPPK. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan harus mengikuti proses pengunggahan dokumen secara elektronik.

Sesuai Permen PANRB tersebut pasal 31 menyebutkan, seleksi pengadaan CNS atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Aturan tersebut juga membahas materi tes yang akan diikuti pelamar CPNS dan PPPK.

Setelah mengikuti keseluruhan tahapan, hasil pengumuman kelolosan akan diumumkan secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB. Peserta juga mendapat kesempatan untuk melakukan sanggahan jika keberatan menerima hasil pengumuman.

Adapun jika ada peserta yang lolos namun mengundurkan diri atau meninggal dunia, Panselnas dapat mengusulkan nama pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya. Hasil diterima atau tidak pun akan dilakukan secara terbuka melalui media massa atau media instansi terkait.

(ara/ara)

Hide Ads