Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan Direksi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI telah melakukan pembohongan mengenai pembayaran upah kepada pekerjanya. Hingga saat ini gaji buruh tidak dibayarkan bahkan hingga 1 tahun.
"Pihak direksi di depan DPR RI Komisi VI telah berbohong bahwa pihak Direksi membayar upah para pekerja. Bahkan di beberapa cabang DAMRI di Bandung 6 bulan tidak dibayarkan, karyawan di Ponorogo 11 bulan dan Surabaya sampai 1 tahun tidak dibayar upahnya," tegas Iswan Abdullah Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi, dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).
Tidak hanya soal upah, direksi juga disebut berbohong karena mengatakan telah ditinggalkan oleh karyawan-karyawannya. Buruh mengungkap, hal itu terjadi karena Direksi mengintimidasi karyawan untuk setuju untuk keluar dari perusahaan. Kalau tidak, diancam tidak mendapatkan upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengancam dengan intimidasi kalau mereka tidak menerima PHK maka mereka tidak akan menerima Rp 1,8 juta kompensasi. Dengan intimidasi itu terpaksa mengambil keputusan untuk di-PHK," tuturnya.
Kemudian, direksi juga diketahui tidak membayarkan premi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawannya. "Sehingga buruh kesulitan dalam menghadapi pandemi COVID-19 saat ini," ungkapnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, seharusnya sebagai perusahaan nasional, bisa mempertahankan karyawannya. Dia mencontohkan Transjakarta yang masih beroperasi.
"Walaupun rugi tetap tidak mengurangi upah karyawan. Perum DAMRI kan sebagai perusahaan nasional, ko mengurangi upah karyawannya?" jelasnya.
Buruh mengancam, jika karyawan tidak dibayarkan upahnya akan diusut bagaimana keadaan perusahaan. "Saya ingatkan jangan berbohong. Sudah tidak membayar upah berbohong pula. Malah nanti terungkap ada apa yang di Perum Damri. Nanti kita lihat direksi Perum DAMRI dikurangi nggak upahnya jangan karyawan aja," tutupnya.
Simak juga Video: Dukung PON 2021, Menhub Kirim 428 Bus ke Papua via Laut