Polri berencana merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, pegawai tersebut ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim.
Terkait wacana tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB.
"Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," kata Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada detikcom, Rabu (29/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait apakah hal tersebut mungkin terjadi, Bima mengatakan hal itu yang akan dibahas.
"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," katanya.
Selain regulasi, Bima menyampaikan pertimbangan lain yang akan dibahas adalah bagaimana upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi seperti yang disampaikan Kapolri," katanya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK direkrut menjadi ASN. Sigit mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor.
Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri. Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.
"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit.
Simak video 'Kala Kapolri Mau Tampung 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri':