2. Hambatan Lainnya
Selain persoalan praktik hantu tadi, Bahlil mengatakan ada 3 hal lagi yang jadi penghambat realisasi investasi. Hal itu lebih jelas, bisa dipetakan, bisa dideteksi, dan bisa diperbaiki lewat sistem.
Pertama, hal itu adalah tumpang tindihnya aturan pemerintah pusat dan daerah, kedua adanya ego sektoral antara kementerian dan lembaga. Kemudian yang terakhir adalah persoalan tanah, mulai dari penetapan harga hingga pengurusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Contoh Kasus Hambatan Investasi
Sebagai contoh, Bahlil mengambil kasus investasi petrochemical di Cilegon, Banten. Dia bilang investasi di sana realisasinya mangkrak sampai 6 tahun lamanya. Masalahnya ada di penyediaan lahan dan perizinannya.
"Saya ambil contoh kasus Lotte, investasi petrochemical di Cilegon, sudah 6 tahun, barangnya nggak selesai-selesai. Konfliknya masalah lahan dan izin, kami masuk dan selesaikan, satu bulan selesai," ungkap Bahlil.
Masalah yang sama juga mengganjal proyek Pertamina Rosneft di Tuban, 5 tahun lamanya kata Bahlil investasi proyek ini jalan di tempat. Masalah penyediaan tanah dan perizinan lahan jadi biang keroknya.
"Memang memahami persoalan investasi di Indonesia ini tidak bisa formal dan cara-cara bussines casual, kita harus menyelami sampai ke dalam," kata Bahlil.
Saksikan juga: d'Mentor: Deteksi Investasi Bodong
(hal/eds)