Penumpang Pesawat Rute Internasional di Soetta Dibatasi, Maksimal 90 Orang

Penumpang Pesawat Rute Internasional di Soetta Dibatasi, Maksimal 90 Orang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 15:11 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Novie bilang kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang semacam ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Tujuannya pun sama, dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran COVID-19.

Novie mengatakan pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Di sisi lain, saat ini pemerintah dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Fasilitas ini akan ditingkatkan dari semula hanya 200 tes per jam menjadi 1.000 tes per jam.

"Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta", ujar Novie.


(hal/ara)

Hide Ads