Pajak Orang Kaya-PPN Bakal Naik, Ini Tarif Lengkapnya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2021 05:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Di dalamnya diatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga objek PPN baru seperti sembako.

Dalam draf RUU HPP tersebut dijelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal setelah diundangkan yang belum diketahui. Saat ini prosesnya masih perlu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"(Jadwal rapat paripurna) tunggu kesepakatan Bamus (Badan Musyawarah) DPR," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno saat dihubungi detikcom, Kamis (30/9/2021).

Berikut rinciannya:

1. Tarif PPN Naik Jadi 11%

Dalam draf RUU HPP yang diterima detikcom, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%. Artinya dengan kenaikan itu, maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi mengalami kenaikan harga.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.

Besaran PPN di Indonesia akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%.

"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat (3).

Lihat juga video 'Menkeu: Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan-Kesehatan dikenai PPN Rendah':



Pajak orang kaya naik dan ada sembako yang kena pajak. Cek halaman berikutnya.




(aid/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork