RUU Perpajakan Mau Diketok, Kemenkeu Masih Irit Bicara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2021 11:41 WIB
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum banyak memberikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang (UU). RUU ini sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan terkait RUU ini pada pekan depan.

"Terkait dengan RUU Perpajakan, karena ini akan diputuskan minggu depan sidang paripurna, mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait RUU ini," katanya dalam webinar, Jumat (1/10/2021).

Dia mengatakan, pembahasan mengenai RUU tersebut berjalan dengan kondusif. Dia bilang, RUU ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah, ini pembahasannya sangat kondusif dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian kita dan juga bagi fiskal. Sehingga mungkin nanti pas di minggu depan setelah paripurna kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti," terangnya.

Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU ini dilanjutkan dalam rapat paripurna. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan kesepakatan itu terjadi Rabu (29/9) malam. Hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesepakatan itu.

"Semalam pukul 19.30-22.00 WIB sudah diselesaikan pengambilan keputusan tingkat I. Tinggal diparipurnakan untuk pengambilan keputusan tingkat II," kata Hendrawan kepada detikcom, Kamis kemarin (30/9).

Hendrawan menjelaskan dalam agenda semalam juga disepakati RUU KUP berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). RUU HPP disebut sangat penting untuk membangun sistem perpajakan dan diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.

Sebagai gambaran, RUU HPP menyasar sejumlah agenda penting perpajakan nasional. Beberapa di antaranya penyesuaian tarif perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Di dalam RUU HPP juga akan mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan penghapusan sanksi pidana, dan pengampunan pajak.



Simak Video "Video: Sah! DPR Setujui Naturalisasi 4 Pemain Timnas Indonesia Putri "

(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork