Kebijakan untuk Kebajikan di Sektor Perikanan

Kolom

Kebijakan untuk Kebajikan di Sektor Perikanan

Sakti Wahyu Trenggono - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2021 13:46 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Foto: Dok. KKP:Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono
Jakarta -

Kebijakan untuk kebajikan. Sebuah kalimat yang layak diwacanakan dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara maritim dianugerahi sumber daya alam kelautan yang luar biasa kaya dari Sang Pencipta.

Mulai dari macam-macam jenis ikan, karang, hingga lamun. Perpaduan ini disebut sebagai ekosistem kelautan. Kontribusinya sangat besar bagi kelangsungan hidup manusia, baik sebagai sumber pangan, jalur transportasi, pemicu pertumbuhan ekonomi, kesehatan, sampai kaitannya dengan sosial dan budaya. Untuk itu, menjaga laut tetap sehat adalah keniscayaan.

Menjaga ekologi kelautan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional hingga menjadi warisan bagi generasi mendatang. Untuk itu pentingnya kebijakan untuk menjamin kesehatan laut Indonesia. Sebuah Kebijakan untuk Kebajikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ditunjukkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang menyiapkan kebijakan penangkapan terukur sebagai acuan pengelolaan sub-sektor perikanan tangkap di Indonesia.

Prosesnya sudah mendekati rampung, mudah-mudahan awal Januari 2022 sudah bisa kami terapkan di wilayah pengelolaan perairan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), khususnya yang berada di wilayah timur Indonesia.

ADVERTISEMENT

Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan penangkapan terukur meliputi area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan, penggunaan ABK lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan, jumlah pelaku usaha dengan memberlakukan sistem kontrak untuk jangka waktu tertentu.

Nantinya area penangkapan ikan di WPPNRI akan dibagi dalam tiga zona. Meliputi zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground. Kemudian dari zona yang ada ditetapkan lagi kuota penangkapan yang terdiri dari kuota untuk industri, kuota untuk nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi atau hobi.

Dalam menentukan zona dan kuota penangkapan, KKP menggunakan hasil kajian Komnas Kajiskan sebagai landasan. Total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 9.452.072 ton/tahun dengan nilai produksi se-Indonesia di angka Rp229,3 triliun.

Tentu ada tujuan yang ingin digapai melalui penerapan kebijakan penangkapan terukur, yaitu memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia dari berbagai sudut pandang. Mulai dari sudut pandang ekologi, ekonomi, sosial hingga ketahanan pangan.

Melalui kebijakan penangkapan terukur pula, KKP ingin menghadirkan infrastruktur perikanan yang modern dan ramah lingkungan, distribusi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih merata antara wilayah barat tengah dan timur, penyerapan lebih banyak tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta ingin meningkatkan kesejahteraan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan seperti nelayan dan ABK.

Di antaranya dengan memberi kepastian hukum dan jaminan keamanan di wilayah penangkapan ikan dan melengkapi mereka dengan program jaminan sosial.

Bersiap Maju. Langsung klik halaman berikutnya

Saat ini pengendalian penangkapan ikan di WPPNRI melalui perizinan tanpa memberikan kuota per kapal sehingga pelaku usaha berlomba menangkap ikan sebanyak-banyaknya. Di satu sisi kondisi ini menguntungkan sebagian orang tapi belum tentu bagi negara apalagi bila ditilik dari sisi keberlanjutan ekosistem laut.

Ke depan melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, pengendalian dilakukan tetap dengan perizinan namun dengan mempertimbangkan kuota. Hasil tangkapan pelaku usaha diatur berdasarkan kuota (catch limit) untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga.

Kebijakan serupa sudah berjalan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Artinya bila kebijakan ini kita terapkan, pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi, karena pemerintah menjamin kualitas produksi perikanan sejak dari penangkapan, pengolahan hingga sampai ke tangan konsumen.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur sekaligus akan menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia.

Sebab tolak ukur penanganan praktik IUUF ternyata bukan sebatas seberapa banyak kapal penangkapan ikan ilegal yang berhasil pemerintah lumpuhkan, tapi juga bagaimana negara mengelola sumber daya perikanan yang dimiliki sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Kebijakan penangkapan terukur akan mengubah IUUF menjadi LRRF atau Legal Regulated Reported Fishing.

Kebijakan penangkapan terukur bagi saya juga wujud dari rasa keadilan terhadap semua pihak. Karena besaran PNBP yang harus dibayarkan pelaku usaha sesuai dengan jumlah ikan yang ditangkap. Saya juga optimis penerapan kebijakan penangkapan terukur akan menekan terjadinya pungutan-pungutan liar dalam pengurusan izin.

Tentunya perlu persiapan dalam mengimplementasikan kebijakan penangkapan terukur di WPPNRI. Mulai dari persiapan payung hukum yang mengatur tentang penangkapan terukur untuk memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku usaha penangkapan. Lalu persiapan sarana prasana yang berkaitan dengan pengawasan, yang terdiri dari kapal pengawas, pesawat pengawas, serta teknologi informasi untuk pengawasan sekaligus pendataan.

Kemudian yang tak kalah penting adalah kesiapan kami dalam menerima berbagai masukan atas rencana penerapan kebijakan. Belum lama ini, saya bersama seluruh pejabat eselon I dan II lingkup KKP melakukan FGD dengan Komisi IV DPR yang merupakan mitra kerja KKP. Salah satunya membahas soal konsep kebijakan penangkapan terukur.

Saat bertemu dengan kepala daerah, stakeholder perikanan, duta besar negara-negara sahabat hingga perwakilan organisasi internasional, saya juga kerap menyampaikan mengenai konsep penangkapan terukur. Langkah ini sebagai wujud keterbukaan kami atas rencana kebijakan yang akan diambil.

Saya meyakini masukan dari berbagai pihak akan membuat kebijakan penangkapan terukur semakin teruji, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh bangsa dan negara, serta Indonesia bertransformasi menjadi negara dengan sektor kelautan dan perikanan yang maju dan kuat. Sebuah Kebijakan untuk Kebajikan.

Ditulis oleh
Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Sakti Wahyu Trenggono


Hide Ads