Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako kelas atas. Mulai dari beras basmati, beras shirataki, dan daging Wagyu dan Kobe.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Suhandri mengatakan ada daging Wagyu-Kobe yang harganya di bawah Rp 200 ribu, di mana daging itu dijual di restoran menengah. Jika itu dipajaki bisnis restoran kelas menengah dengan konsumen kelas menengah akan terpukul
"Terus terang aja ada Wagyu yang masih di bawah Rp 200 ribu. Kode misalnya paling mahal Tenderloin di atas US$ 90 tapi ada juga yang di bawah Rp 200 ribu. Kita harus melihat kelompoknya. Jangan sampai nanti restoran menengah karena harganya naik, restoran hingga konsumen juga akan terpukul," kata dia kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Simak! Sembako Jenis Ini Bakal Kena Pajak |
Sebab saat ini masih banyak orang yang mencari daging Wagyu-Kobe dengan harga terjangkau. "Kalau daging kelas menengah dipajaki, teman-teman restoran menengah harga daging akan naik, konsumen juga akan menurun," ujarnya.
Meski demikian, dia mengaku tidak masalah jika pajak dikenakan kepada daging Wagyu-Kobe dengan harga di atas Rp 500 ribu. Pengusaha hanya mengingatkan, pajak yang nanti ditentukan regulasi dan kelompoknya juga harus jelas.
"Apakah berjenjang multitarif atau single tarif. Itu harus pasti. Misal multitarif dikatakan minimal 5%, 10%, atau 15%. Kalau saya yang penting jangan kelas menengah ini jadi terpukul," tuturnya.
Dihubungi terpisah, pengusaha restoran juga mengakui jika pengenaan pajak daging Wagyu-Kobe kelas menengah akan memukul bisnis restoran.
"Pengenaan pajak ini saya belum tahu dikenakan berdasarkan harga atau hanya disebut semua kelas Wagyu. Kalau semua, harga Wagyu yang kelas middle juga akan kena, kalau begitu kasihan juga untuk restoran middle class," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin.
Ia sepakat jika pengenaan pajak daging Wagyu-Kobe bagi kelas atas. Kemudian, jika benar akan direalisasikan diharapkan pajaknya tidak lebih dari 10%.
"Kalau pajak mau diterapkan barang-barang mewah harus tepat jangan sampai ke middle class ke bawah, kalau ke middle class ke atas mungkin nggak masalah. Yang penting jangan middle class ke bawah. Kalau pajaknya 10% nggak masalah, kalau lebih dari itu kita dipertimbangkan lagi," tutupnya.
(ara/ara)