Pungli Jangan Sampai Ganggu Investasi, Begini Kiat buat Antisipasi

Siti Fatimah - detikFinance
Minggu, 03 Okt 2021 17:57 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang legal atau lebih dikenal dengan sebutan Pungutan Liar (pungli) kerap meresahkan masyarakat. Tidak hanya membebani masyarakat secara ekonomi, pungli juga merusak tatanan nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pengabdian dan ketulusan.

Negara sendiri telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara Hybrid (Luring dan Daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta.

"Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli," kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

Pihaknya menerapkan tiga prinsip utama dalam praktik baik pencegahan pungli pada perizinan/nonperizinan.

"Intinya tiga saja supaya izin itu tidak rawan pungli. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan," Kata Benni.

Kedua, yaitu digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan. Dengan pemrosesan digital, maka seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon .

"Dan prinsip Ketiga, yaitu tidak membebani. Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum," kata Benni menerangkan.

Apa saja upaya yang sudah dilakukan? Buka halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork