Siap-siap! Operasional Angkutan Gelap Bakal Dipantau Pemerintah

Siap-siap! Operasional Angkutan Gelap Bakal Dipantau Pemerintah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 04 Okt 2021 11:53 WIB
Travel gelap angkut pemudik ditangkap polisi di beberapa lokasi.
Ilustrasi/Foto: (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Bisnis angkutan kota kini mengalami banyak ujian. Para penyedia angkutan kota kini harus bersaing dengan travel gelap.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Dia mengatakan para penyedia angkutan gelap ini kini lebih banyak bergerilya untuk menarik penumpang.

"Kalau dilihat perkembangan angkutan kota di Indonesia sedang mengalami disrupsi, yaitu masuknya travel gelap yang melaksanakan kegiatan untuk melayani transportasi antarkota dan provinsi," ungkap Budi dalam acara Investor Gathering Kemenhub, Senin (10/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kini, menurut Budi, sistem bisnis angkutan kota sedang diperbaiki. Termasuk salah satunya akan ada opsi pengaturan dan penataan travel gelap.

"Namun ini semua sedang diperbaiki. Apakah nanti (travel gelap) akan diregulasi, atau kami lakukan penataan kembali," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

Angkutan travel gelap sendiri adalah angkutan antarkota yang tidak memiliki izin trayek rute angkutan umum. Mudahnya, travel gelap adalah angkutan antarkota yang beroperasi secara ilegal.

Biasanya angkutan ini menggunakan mobil pribadi untuk mengantar para penumpangnya, bukan mobil khusus trayek angkutan umum. Angkutan ini juga beroperasi secara diam-diam, biasanya travel gelap menawarkan jasanya di luar terminal angkutan antarkota.

Dalam catatan detikcom, operasi travel gelap melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Karena dilarang maka pengemudi atau penyedia travel gelap dibayangi hukuman sesuai undang-undang.

Hukuman maksimal bagi yang mengemudikan dan menyediakan travel gelap sejauh ini adalah denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

(hal/eds)

Hide Ads