Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mengemuka sejalan dengan akan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal tersebut pun mengingatkan pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah menyatakan jika tax amnesty hanya tak akan terulang lagi.
Dalam pemberitaan detikcom tahun 2016 lalu, Jokowi pernah menyampaikan, dirinya akan mengawal sendiri penerapan kebijakan tax amnesty.
"Jangan ada yang coba main-main dengan tax amnesty. Akan saya kawal sendiri, dengan cara saya. Nggak usah saya sebutkan," ujar Jokowi dalam pencanangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016.
"Tak ada keraguan, atau masih was-was, nggak. Akan saya ikuti dan awasi terus. Akan saya cek,cek,cek,cek," tegas Jokowi.
Jokowi menegaskan sikapnya ini karena kebijakan tax amnesty sangat penting untuk mendukung penerimaan negara. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, potensi dana hasil repatriasi yang masuk diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, sedangkan tambahan penerimaan dari tarif tebusan diperkirakan mencapai Rp 165 triliun.
"Karena ini bukan hanya untuk penerimaan tahun ini, tapi juga database yang meningkat lebih besar. Sehingga, penerimaan negara betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan," kata Jokowi
Jokowi berharap para wajib pajak memanfaatkan tax amnesty karena hanya berlaku sekali saja. Kurun waktunya mulai Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
"Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," kata Jokowi.
Tonton juga Video: Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya
(upl/upl)