2. Tunggu Rapat Paripurna
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap teknisnya masih menunggu paripurna DPR RI. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
"RUU HPP ini akan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Terkait pemberlakuan dan teknis dari pelaksanaan aturan RUU HPP tentunya masih akan menunggu dinamika pembahasan akhir bersama DPR," kata dia kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Tambah Wajib Pajak
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan salah satu persoalan dari sistem sistem pajak di RI tidak memiliki basis data yang kuat terkait dengan profil wajib pajak. Dengan sistem self assessment tentunya data dan informasi dibutuhkan untuk memetakan dan menguji kepatuhan.
"Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkeu, di 2021 ini kita hanya memiliki 45,4 juta wajib pajak (memiliki NPWP) atau hanya sekitar 34,6% dari angkatan kerja di Indonesia. Artinya, selebihnya berada di luar radar otoritas," katanya.
Jadi, dia menilai integrasi NIK dan NPWP akan meningkatkan monitoring DJP atas kepatuhan pajaknya masyarakat, baik yang sudah tercatat dan yang belum tercatat.
"Integrasi tersebut juga akan membuat data aktivitas ekonomi yang selama ini menggunakan KTP/NIK bisa ditelusuri oleh DJP bahkan jika yang bersangkutan belum menjadi wajib pajak. Integrasi ini bisa dibilang suatu terobosan menuju single identity number yang telah dilakukan di banyak negara maju," tambahnya.
"Diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak khususnya dari pos PPh orang pribadi yang selama ini belum optimal," pungkasnya.
Saksikan juga: Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah
(ara/ara)