Ribuan Orang Positif COVID-19 Mau Masuk Mal, Ada yang Lolos?

Ribuan Orang Positif COVID-19 Mau Masuk Mal, Ada yang Lolos?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 05 Okt 2021 14:20 WIB
Pengunjung yang masuk di Kudus Extension Mal menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, Jumat (17/9/2021).
Ilustrasi/Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Jakarta -

Aplikasi PeduliLindungi melacak ada ribuan orang dengan status hitam yang melakukan check-in untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan (mal). Status hitam disematkan kepada orang positif COVID-19 atau kontak erat. Pertanyaannya, apakah mereka berhasil lolos pemeriksaan dan bisa masuk ke dalam mal?

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, pihaknya melakukan protokol berlapis untuk memastikan orang dengan status hitam tidak berkeliaran di dalam mal. Pertama adalah protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung yang akan masuk ke mal wajib memindai QR Code PeduliLindungi.

Setelah melakukan pemindaian QR Code PeduliLindungi maka pengunjung akan mendapat notifikasi warna antara hijau, kuning, merah atau hitam. Yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan hanya pengunjung yang memiliki notifikasi warna hijau atau kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengunjung yang memiliki notifikasi warna merah dan hitam akan dilarang oleh petugas untuk memasuki pusat perbelanjaan," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).

Lanjut dia, hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang bisa melanjutkan untuk diskrining protokol selanjutnya, yaitu protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Protokol kesehatan yang telah diberlakukan sejak awal pandemi hingga saat ini, yaitu pemeriksaan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya.

Pengunjung yang lolos skrining protokol wajib vaksinasi namun tidak lolos dari skrining protokol kesehatan akan ditolak oleh petugas untuk memasuki mal.

"Jadi hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi dan lolos dari skrining protokol kesehatan saja yang bisa dan akan diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," tegasnya.

Simak video 'Varian Delta Bermutasi Lagi, Menkes Budi: Kita Monitor Secara Ketat':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

APPBI menjamin pusat perbelanjaan telah memiliki kemampuan dan sarana serta prasarana untuk mendeteksi serta mencegah orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke mal.

Alphonzus menjelaskan Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan oleh pusat perbelanjaan adalah untuk memastikan semua orang yang berada di dalam mal adalah yang sudah divaksinasi dan dalam keadaan sehat.

"Pemberlakuan dua lapis protokol COVID-19 di pusat perbelanjaan adalah merupakan bentuk nyata atas komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sebagai upaya maksimal untuk menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," tambahnya.

Per 26 September 2021 saja, terpantau ada3.876 orang dengan kategori hitam dalam aplikasi PeduliLindungi yang mencoba masuk ke mal.


Hide Ads