Laporan Pandora Papers yang mengungkap harta tersembunyi banyak pemimpin dan pejabat negara makin menyita perhatian. Sejumlah pemerintah negara pun menyatakan akan menyelidiki data dan laporan itu.
Bagaimana tidak, deretan harta tersembunyi pejabat negara itu diungkap habis-habisan dalam Pandora Papers. Harta tersembunyi itu juga disebut dibeli lewat perusahaan offshore agar terhindari dari pajak.
Bagaimana dengan sikap pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi)? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah masih fokus dalam agenda pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Rapat Paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok Paripurna DPR salah satu agendanya mengesahkan RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), di mana Pemerintah akan diwakili Menkumham. Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR dijadwalkan akan memberikan keterangan pers pasca Paripurna DPR mengenai reformasi perpajakan dan substansi-substansi penting UU HPP," kata Yustinus kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan belum ada informasi terkait pembahasan Pandora Papers dalam Rapat Paripurna di DPR nantinya.
"Tidak akan ada penjelasan terkait Pandora Papers di Pidato Paripurna ini," jelasnya.
Sementara negara lain berencana menyelidiki laporan Pandora Papers. Mengutip Reuters, Selasa (5/10/2021) Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan sedang meninjau temuan Pandora Papers. Namun tidak disebutkan bagaimana posisi AS, apakah mendukung atau membantah.
Kemudian, pemerintah Pakistan juga akan mengidentifikasi laporan Pandora Papers yang telah membongkar harta tersembunyi milik Menteri Keuangan Pakistan Tarin hingga Perdana Menteri Pakistan Imran Khan.
"Jika ada kesalahan, kami akan mengambil tindakan yang sesuai," kata Khan di Twitter pribadinya.
Kementerian Keuangan India juga akan menyelidiki laporan Pandora Papers. Laporan itu telah menyeret salah satu konglomerat di negaranya, yakni Anil Ambani.
"Pemerintah juga akan secara proaktif terlibat dengan yurisdiksi asing untuk memperoleh informasi sehubungan dengan pembayar pajak/entitas yang relevan," kata Kemenkeu India.
(ara/ara)