DPR RI baru saja meresmikan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam paripurna. Salah satu aturan ini menyepakati tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% mulai 1 April 2022, dari yang saat ini berlaku 10%.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tarif PPN tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata-rata dunia. Dibandingkan negara seperti China, Amerika Serikat (AS), Arab Saudi, hingga India, tarifnya disebut lebih besar.
"Secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4% dan lebih rendah dari China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17% dan India 18%," kata Yasonna dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran PPN di Indonesia akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, PPN akan kembali naik jadi sebesar 12%.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap yaitu 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID," tuturnya.
"Di samping itu kemudahan dalam pemungutan PPN akan diberikan kepada jenis barang jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan PPN final misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha," tambahnya.
Meski begitu, skema tarif PPN yang diterapkan tidak berubah yakni tetap single tarif. "Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi di DPR bahwa penerapan multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute, maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal," tuturnya.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai tahun depan, Yasonna menilai dampak terhadap inflasinya akan terbatas dan minimal. Pemerintah disebut akan terus menjaga laju inflasi demi menjaga daya beli masyarakat.
"Pemerintah bersama Bank Indonesia akan tetap menjaga inflasi dalam tingkat rendah untuk menjaga daya beli rakyat. Melalui penerimaan negara yang baik, belanja negara untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi dapat ditingkatkan," imbuhnya.
Bagaimana dengan PPh badan? Cek halaman berikutnya.