Program tax amnesty jilid II bakal hadir lagi di Indonesia per 1 Januari 2022. Program pengampunan pajak itu bernama pengungkapan sukarela wajib pajak. Hal itu menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.
Program tax amnesty sendiri memang wajarnya dilakukan sekali dalam waktu yang sangat lama dalam sebuah negara. Indonesia sendiri pada tahun 2016-2017 lalu sudah menjalankan program ini.
Nah sejak wacana tax amnesty jilid II ini bergulir, beberapa ekonom menduga ada 'orang kuat' yang mendorongnya dan membuat program ini mulus untuk berjalan.
Dalam catatan detikcom, ekonom senior Faisal Basri paling keras bicara soal 'orang kuat' tersebut, bahkan dia blak-blakan soal siapa saja orang-orang di balik kebijakan ini. Ada sosok menteri dalam kabinet hingga organisasi pengusaha.
Faisal Basri pernah menyatakan sejak tax amnesty pertama di medio 2016-2017 yang lalu, ada beberapa 'orang kaya' yang cuek dan tidak ikut mendaftar. Setelah program itu selesai, orang-orang ini baru tersadar bila di kemudian hari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bisa mengejar harta mereka lagi yang tidak dilaporkan.
"Kan tax amnesty 2016-217 itu sudah selesai, nah si kaya ini ada yang cuek dengan tax amnesty, dia nggak ikut. Sekarang baru sadar bisa diburu sama Ditjen Pajak karena dendanya 300% kan, Bisa miskin mereka. Bisa tinggal 10% kekayaan mereka itu nyisa," ungkap Faisal Basri dalam diskusi Indef secara virtual, Minggu (4/7/2021) lalu.
Dia juga menyatakan sebetulnya selama ini usulan tax amnesty jilid II tidak pernah diusulkan Kementerian Keuangan. Bahkan usulan itu pun tak pernah masuk ke dalam RUU reformasi perpajakan.
Dari pemerintah yang mendorong pengampunan pajak jilid II adalah kantor Kemennko Perekonomian yang juga disokong para pengusaha dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia.
"Saya sih respect dalam konteks ini, kalau tax amnesty itu bukan dari Kemenkeu, tidak ada dari draf RUU KUP Kemenkeu. Tapi ini diminta dimasukkan oleh Menko Perekonomian," papar Faisal Basri.
"Rencana ini didorong juga oleh Kadin Indonesia. Jadi masih ada perusahaan dan pengusaha bandel yang merasa di-backup," katanya.
Simak juga video 'Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya':
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(hal/ara)