UU Perpajakan Baru Disahkan, Ini Poin-poin yang Wajib Diketahui!

UU Perpajakan Baru Disahkan, Ini Poin-poin yang Wajib Diketahui!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 07:51 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra

4. PPN Naik Jadi 11%

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, PPN akan kembali naik jadi sebesar 12%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap yaitu 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID," imbuh Yasonna.

5. Denda Pengemplang Pajak Dikurangi

ADVERTISEMENT

UU HPP juga memberikan keringanan bagi para pengemplang pajak. Keringanan pertama, diturunkannya sanksi administrasi dari 50% menjadi 30% bagi wajib pajak yang tidak patuh. Ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.

Keringanan kedua, sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak yang ditemukan oleh DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan. Sanksi untuk pengemplang pajak ini diturunkan menjadi 60%.

"Sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak (dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100% menjadi 60% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," tuturnya.

Pemerintah juga tak akan mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

6. Tax Amnesty Jilid II

Program pengampunan pajak (tax amnesty) akan diberlakukan lagi mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 dengan nama pengungkapan sukarela. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.

7. Pengenaan Pajak Karbon

Pemerintah bakal mengenakan pajak baru yakni berupa pajak karbon mulai 2022. Sebagai tahap awal, penerapannya akan dikenakan terlebih dahulu di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor PLTU batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi atau cap and tax. Tarif Rp 30 per kilogram CO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," jelas Yasonna.

Pajak karbon merupakan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan Internasional pada 2030.


(aid/zlf)

Hide Ads