Catat! Sanksi 200% di Tax Amnesty Jilid II Tetap Berlaku, Tapi...

Catat! Sanksi 200% di Tax Amnesty Jilid II Tetap Berlaku, Tapi...

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 12:42 WIB
Dirjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty di Pusat Perbelanjaan

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (01/11/2016). Dalam sosialisasi tersebut, Ken membuka dialog membahas tax amnesty bersama para pedagang. Grandyos Zafna/detikcom
Tax Amnesty 2016/Foto: Grandyos Zafna

Berikut dua kebijakan dalam program tax amnesty jilid II:

Kebijakan I

Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Subjek pada kebijkan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

ADVERTISEMENT

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]

(aid/ara)

Hide Ads