Era Presiden Soeharto
Pada 1984 Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 juga memberlakukan pengampunan pajak. Alasannya adalah mulai diberlakukannya sistem perpajakan yang baru dan berbasis self assesment. Karena itu dengan pengampunan ini diharapkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian diperlukan pangkal tolak yang bersih berdasarkan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat. Namun, keinginan Wajib Pajak untuk membuka diri tampaknya masih diliputi keraguan terhadap akibat hukum yang mungkin timbul. Lalu diperlukan dukungan dari masyarakat baik yang sudah terdaftar maupun yang belum.
Program pengampunan ini membebaskan peserta dari pengusutan fiskal dan laporan tentang kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tak akan dijadikan dasar penyidikan dan tuntutan pidana.
Saat itu ada 182.118 Wajib Pajak Perorangan dan 22.748 Wajib Pajak Badan yang terdaftar. Nilai uang tebusan mencapai Rp 45,6 miliar dari WP OP dan Rp 22,2 miliar dari WP Badan.
Sunset Policy 2008
Pada 2008 pemerintah menggali potensi di sektor perpajakan dan mengeluarkan kebijakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Sunset Policy ini juga strategi pemerintah untuk mengajak masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 ada Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Ini memungkinkan WP yang belum melapor SPT dengan benar dan lengkap untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya punya kesempatan terbebas dari sanksi pidana.
Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) 2016
Tahun 2016 pemerintah mengeluarkan program amnesti pajak atau penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Jadi WP tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan bayar uang tebusan.
Saat itu program berjalan 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2021. Pemerintah berhasil mendapatkan uang tebusan Rp 165 triliun. Dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi Rp 4.000 triliun baik di luar maupun dalam negeri.
(kil/zlf)