Jakarta -
Nama Luhut Binsar Pandjaitan masuk dalam laporan Pandora Papers. Laporan itu mengungkap kepemilikan aset dan perusahaan cangkang di negara bebas pajak.
Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi disebut memiliki kaitan dengan salah satu perusahaan cangkang di Panama.
Dia disebut pernah menghadiri rapat direksi perusahaan bernama Petrocapital SA, yang terdaftar di Republik Panama. Dia hadir langsung dalam beberapa kali rapat yang berlangsung selama 2007-2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Luhut ditunjuk menjadi Presiden Petrocapital dalam rapat yang digelar 19 Maret 2007. Dia dipilih bersama dua orang lain dan berkantor di Guayaquil, 400 kilometer sisi barat daya ibu kota Ekuador, Quito. Pertemuan itu juga mengesahkan perubahan nama perusahaan dari Petrostar International SA menjadi Petrostar-Pertamina International SA.
Perusahaan yang berganti nama itu ditugasi memproduksi sekaligus mengangkut produk minyak bumi. Petrostar juga diperintahkan melakukan ekspor-impor, sayangnya perusahaan hanya berumur tiga tahun karena dewan direksi membubarkannya dalam rapat pemegang saham luar biasa pada Juli 2010.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi pun buka suara menanggapi laporan tersebut. Dia memang membenarkan kabar bahwa Petrocapital dibentuk di Republik Panama dan Luhut sempat menjabat di perusahaan tersebut.
"Perusahaan ini didirikan pada 2006 oleh Edgardo E.Dia dan Fernando A.Gil. Petrocapital memiliki modal disetor senilai US$ 5.000.000, yang salah satu bidang usahanya adalah minyak dan gas bumi. Bapak Luhut B. Pandjaitan menjadi Direktur Utama/Ketua Perusahaan pada Petrocapital S.A pada 2007-2010," kata Jodi kepada detikcom, Senin (4/10/2021).
Perusahaan itu, kata Jodi, rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis di luar negeri terutama di wilayah Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Sayangnya ketika Luhut memimpin, perusahaan itu gagal memperoleh eksplorasi migas yang layak dan akhirnya Luhut memilih mundur.
"Ada berbagai kendala terkait dengan kondisi geografis, budaya, dan kepastian investasi sehingga Pak Luhut memutuskan mundur dan berfokus pada bisnis yang ada di Indonesia," tutur Jodi.
Terlepas dari itu, Jodi membantah kabar bahwa Luhut berkongsi dengan perusahaan minyak milik pemerintah Indonesia dan mengubah nama perusahaan. Simak cerita lebih lengkap di halaman selanjutnya.
Seperti dikutip dari Tempo, ada dua pejabat yang masuk dalam laporan Pandora Papers yakni Luhut dan Airlangga Hartarto yang merupakan Menko Perekonomian yang juga menjabat sebagai ketua Partai Golkar.
Dalam laporan Pandora Papers, Airlangga Hartarto disebut memiliki Buckley Development Corporation dan Smart Property Holding Limited. Airlangga disebut mendirikan perusahaan itu untuk sarana investasi dan mengurus asuransi.
Partai Golkar sendiri masih menelusuri sumber yang mencantumkan nama Airlangga dalam laporan tersebut. Sejauh ini mereka menyebut sumber yang menyebutkan keterkaitan Airlangga belum jelas.
"Belum tahu, saya belum tahu. Tapi kita, kalau kita baca di media sosial katanya, sumbernya juga belum jelas. Tapi memang ada satu media cetak secara nasional sudah menyampaikan hal itu," kata Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Lodewijk mengatakan Partai Golkar tak mengetahui sumber dari laporan Pandora Papers. Tim Golkar, menurut Lodewijk, menelusuri sumber tersebut.
"Kita belum tahu sumbernya, sumbernya belum jelas dari mana. Kalau kita lihat dari media-media berbahasa Inggris tidak ada, tapi kok di dalam bahasa Indonesia ada gitu loh. Itu yang kita tunggu deh," sebut Lodewijk.
Di lain pihak, para ekonom meminta pemerintah Indonesia membuat Satuan Tugas (Satgas) lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penggelapan pajak dalam laporan Pandora Papers yang diungkap oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ).
"Yang jelas, mereka terindikasi menggelapkan pembayaran pajak. Makanya harus diselidiki lebih lanjut apakah uang tersebut juga dari hasil korupsi (atau tidak)," kata Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Sementara Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai bahwa memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan karena termasuk penggelapan pajak. Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti.
"Misalnya perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja, maka bisa disebut penggelapan pajak. Secara regulasi juga didukung oleh Perpres No. 13/2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham," kata Bhima.
Jika tak bisa memberikan bukti tidak bersalah dalam laporan Pandora Papers, Bhima menilai sudah sepatutnya pejabat tersebut mundur dari jabatannya. Hal ini juga terjadi pada Perdana Menteri Islandia, Sigmundur David Gunnlaugsson akibat bocoran dokumen rahasia Panama Papers pada 2016.
Meski begitu, pendirian perusahaan di negara suaka pajak belum tentu mengindikasikan pelanggaran. Banyak pebisnis menggunakannya untuk urusan legal, tetapi dapat dipakai juga untuk menghindari pajak dalam bisnis yang sah.