Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
Borok investasi bodong Jouska terungkap berawal dari keluhan beberapa klien Jouska yang muncul di media sosial. Akun Twitter Alvin atau @yakobus_alvin yang paling getol memposting permasalahan tersebut. Selain mengaku menjadi korban, dia juga membendung keluhan nasabah Jouska lainnya yang kemudian dia posting melalui akunnya.
"Ramenya. Beberapa sudah banyak yang DM dgn kasus serupa. Sy ijin share ya. Kasus ky gni kayak gni saya yakin banyak sekali tapi malas atau gatau gimana melapor. Sy lapor ke @ojkindonesia juga gak ada tanggapan waktu itu," tulisnya dikutip detikcom 22 Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebanyakan dari keluhan para nasabah itu sama, Jouska Indonesia memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska Indonesia adalah perencana keuangan yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan kliennya dan diharamkan mengelola langsung dana kliennya.
Dana investasi klien digunakan untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.
Padahal saham IPO sangat berisiko lantaran belum diketahui kinerja fundamental perusahaannya. Saham ini memang sempat menguat tinggi hingga Rp 2.000-an, tapi sekarang nilai saham menyusut drastis tinggal Rp 214 per lembar saham.
Menariknya lagi, rata-rata nasabah yang mengeluh itu mengaku sudah meminta Jouska untuk menjual sahamnya. Namun permintaan itu tidak dilakukan dan akhirnya mereka mengalami kerugian. Ada yang portofolio investasinya turun Rp 30 juta, Rp 50 juta hingga mencapai Rp 100 juta lebih.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun turun tangan. Lanjut di halaman berikutnya.
SWI langsung menggelar pertemuan dengan pihak Jouska. Salah satu temuannya adalah Jouska ternyata tidak memiliki izin mengelola investasi nasabahnya. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
Kemudian pada awal September 2019 para nasabah mulai melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak berwajib. Pada saat itu, hanya 10 orang nasabah yang melaporkan Aakar dengan total kerugian Rp 3 miliar.
"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata kuasa hukum klien Jouska, Rinto Wardana di Polda Metro Jaya pada 3 September 2020.
Lalu, pada bulan November, kasus ini mulai memasuki BAP pertamanya di Polda Metro Jaya. Jumlah nasabah yang melaporkan Aakar pun bertambah 25 orang, sehingga total menjadi 35 nasabah. Menurut Rinto total kerugian kliennya mencapai lebih dari Rp 14,7 miliar.
Di akhir Desember, bertambah lagi jumlah nasabah yang ikut menuntut ganti rugi kepada Aakar. Saat itu bertambah 6 orang nasabah, sehingga jumlah klien bertambah menjadi 41 orang dengan total kerugian Rp 18 miliar.
Kemudian kasus Jouska berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri pada awal Januari 2021, dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, polisi menetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait dengan penempalan investasi pada PT. Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada tahun 2018 s.d. tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh AAKAR ABYASA FIDZUNO Dkk," bunyi isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Dittipideksus yang dilihat detikcom.