Penasaran Gaji PNS Golongan 3? Intip Nih Besarannya

Penasaran Gaji PNS Golongan 3? Intip Nih Besarannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 12 Okt 2021 11:26 WIB
Infografis gaji + tukin Ditjen Pajak
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Gaji dan tunjangan yang tetap serta kepastian di hari tua menjadi salah satu alasan kenapa profesi PNS sangat diminati masyarakat. Sementara itu, PNS yang yang setidaknya berijazah sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV akan diklasifikasikan dan menerima gaji PNS golongan 3.

Secara umum, besaran gaji PNS golongan 3 yang masih berlaku hingga saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan memuat daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun daftar besaran gaji PNS golongan 3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. Berikut daftar gaji PNS golongan 3:

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

ADVERTISEMENT

Meski demikian, setiap tahun pemerintah memberikan kesempatan bagi abdi negara untuk mengembangkan karier. Salah satunya dengan kenaikan pangkat PNS.

Jadi PNS dengan golongan 1 ataupun 2 dapat menaikan pangkat PNS-nya dan masuk dalam golongan 3. Namun tentu saja tedapat sejumlah prosedur dan persyaratan agar dapat melakukannya.

PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi golongan 3 adalah mereka para PNS yang sudah berhasil memiliki ijazah sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV.

Kenaikan pangkat ini juga memiliki beberapa prasyarat, di antaranya:
1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik

Sementara itu, sebagai tambahan, berikut ini daftar gaji PNS 2021, berdasarkan PP Nomor 15 2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itu dia daftar gaji PNS golongan 3 serta golongan lainnya. Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan yang dapat diterima PNS baik itu dari golongan 3 maupun dari golongan lainnya didasarkan pada keputusan instansi tempat mereka bekerja.

(das/das)

Hide Ads