Pemerintah Saudi dikabarkan akan kembali membuka pintu bagi jemaah umroh dari Indonesia. Bagi jemaah yang berniat melangsungkan ibadah ke Tanah Suci penting untuk mengetahui ketentuan dan teknis pelaksanaan yang berlaku terlebih di masa pandemi COVID-19.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, saat Arab Saudi membuka kedatangan jemaah pada 1 Muharam atau tepatnya pada 9 Agustus lalu pihaknya sudah mengamati beberapa kebijakan yang diberlakukan. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi yakni vaksinasi dan penggunaan aplikasi.
"Pemerintah Saudi sejak dibukanya umrah sudah menerapkan kelonggaran atau cara khusus bagi jamaah yang datang, persyaratannya wajib penuhi vaksin dari 4 jenis vaksin yang direkomendasikan yaitu AstraZeneca, Moderna, Pfizer, J&J," kata Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, jika calon jemaah tidak mendapatkan vaksin dari keempat jenis vaksin tersebut maka harus mendapatkan vaksin booster. Selain vaksin, jemaah juga harus membawa hasil PCR negatif.
"Jika sudah bisa memenuhi persyaratan itu pada saat tiba di Saudi sudah bisa langsung menunaikan ibadah ke Masjidil Haram untuk umroh atau ke Masjidil Nabawi untuk ziarah," ujarnya.
Dia mengatakan, selama kegiatan ibadah di tanah suci akan dipantau melalui aplikasi I'tamarna. Dilansir dari badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), aplikasi tersebut berfungsi untuk mengatur masuknya jemaah umroh, shalat hingga pengunjung ziarah.
Lihat juga video 'Arab Saudi Larang 20 Negara Masuk Wilayahnya, Termasuk Indonesia':
Lanjut ke halaman berikutnya.
(fdl/fdl)