CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
Apakah uang korban investasi bodong Jouska akan kembali? Advokat Pendamping Korban PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia), Rinto Wardana mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar uang korban Aakar dapat kembali.
"Saya katakan kepada para korban ini bahwa ini adalah proses pidana. Kenapa saya harus menempuh proses pidana dulu? Supaya aparat hukum yang membuktikan sendiri terjadinya tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Aakar," katanya kepada detikcom, Selasa (12/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan setelah nantinya Aakar dihukum pidana kurungan atau penjara maka perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu membuktikan bahwa benar si Aakar telah melakukan tindak pidana. Itu akan dijadikan senjata untuk menagih uang korban.
"Nanti bagaimana pengembalian kerugian korban? putusan pengadilan pidana inilah yang akan saya pakai untuk membuktikan adanya kerugian korban di dalam ranah perdata. Jadi saya tidak perlu effort banyak lagi untuk membuktikan kesalahannya si Aakar, saya cukup pakai putusan pengadilan pidana saja," jelasnya.
Dia memastikan masih terbuka harapan bahwa uang para korban akan kembali. Namun dia menjelaskan kepada para korban bahwa prosesnya tidak sebentar.
"Kami masih bisa menggugat si Aakar dengan menyita aset-aset dia yang ada atau yang akan ada di kemudian hari. Kami masih bisa mengejar itu. Memang membutuhkan waktu panjang tetapi saya katakan (kepada korban) anggaplah itu tabungan kalian," jelasnya.
Korban Jouska yang menjadi klien Rinto berjumlah 41 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 miliar. Itu belum termasuk korban-korban lainnya yang tidak bersuara.
"Itu total kerugian sekitar Rp 18 miliaran," tambah Rinto.
Lihat juga video 'Dianggap Menipu, Bos Jouska Dipolisikan Kliennya':