CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
Berikut informasi selengkapnya terkait penetapan Aakar sebagai tersangka:
1. Berawal dari Keluhan di Twitter
Borok investasi bodong Jouska terungkap berawal dari keluhan beberapa klien Jouska yang muncul di media sosial. Akun Twitter Alvin atau @yakobus_alvin yang paling getol memposting permasalahan tersebut. Selain mengaku menjadi korban, dia juga membendung keluhan nasabah Jouska lainnya yang kemudian dia posting melalui akunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ramenya. Beberapa sudah banyak yang DM dgn kasus serupa. Sy ijin share ya. Kasus ky gni kayak gni saya yakin banyak sekali tapi malas atau gatau gimana melapor. Sy lapor ke @ojkindonesia juga gak ada tanggapan waktu itu," tulisnya dikutip detikcom 22 Juli 2020.
Kebanyakan dari keluhan para nasabah itu sama, Jouska Indonesia memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska Indonesia adalah perencana keuangan yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan kliennya dan diharamkan mengelola langsung dana kliennya.
2. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pada awal September 2019 para nasabah mulai melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak berwajib. Pada saat itu, hanya 10 orang nasabah yang melaporkan Aakar dengan total kerugian Rp 3 miliar.
"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata kuasa hukum klien Jouska, Rinto Wardana di Polda Metro Jaya pada 3 September 2020.
Lalu, pada bulan November, kasus ini mulai memasuki BAP pertamanya di Polda Metro Jaya. Jumlah nasabah yang melaporkan Aakar pun bertambah 25 orang, sehingga total menjadi 35 nasabah. Menurut Rinto total kerugian kliennya mencapai lebih dari Rp 14,7 miliar.
Di akhir Desember, bertambah lagi jumlah nasabah yang ikut menuntut ganti rugi kepada Aakar. Saat itu bertambah 6 orang nasabah, sehingga jumlah klien bertambah menjadi 41 orang dengan total kerugian Rp 18 miliar.
3. Kasus Dipindahkan ke Bareskrim
Kasus Jouska berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri pada awal Januari 2021, dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akhirnya setelah penantian panjang, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).
(toy/das)